"Kemarin dalam pleno sudah dinyatakan diterima, dan diteruskan ke tim yang akan tangani," kata Alamsyah saat dihubungi, Selasa, 29 Mei 2018.
Dia mengaku belum mengetahui apakah Bawaslu berpotensi melanggar atau tidak. Dia menyerahkan keputusan tersebut kepada tim yang memeriksa dan menunggu hasil. "Belum tahu, tergantung hasil pemeriksaan oleh Tim nanti," ucap dia.
Alamsyah juga enggan menilai apakah bukti yang diberikan
PSI kuat, sehingga Bawaslu di proses. Dia juga belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan tim selesai.
"Saya belum boleh menilai, sepertinya bukan kasus yang kompleks. Nanti kita lihat," tandasnya.
Diketahui, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.
Dilaporkan ke DKPP
Buntut
pelaporan itu, sejumlah pengurus PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik keduanya.
Selanjutnya mereka juga melaporkan kedua orang tersebut ke Ombudsman. PSI meminta Ombudsman memberikan rekomendasi ke Bawaslu agar mencabut laporannya di Bareskrim Polri.
Selanjutnya mereka juga melaporkan kedua orang tersebut ke Ombudsman. PSI meminta Ombudsman memberikan rekomendasi ke Bawaslu agar mencabut laporannya di Bareskrim Polri.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar