Sogo4d - Chandra Hidayah Pasaribu ditangkap dan dihakimi warga karena berusaha
membawa kabur bocah perempuan berusia berusia 4 tahun. Korban hendak
dibawa kabur saat bermain.
"Korban saat bermain dibawa kabur oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motornya," kata Kapolsek Percut Sei Tua, Kompol Faidil Zikri, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018).
Penculikan
yang dilakukan Chandra ini terjadi pada Minggu (3/6) pagi. Chandra
hendak membawa kabur korban dari Jalan Makmur Pasar VII Dusun VI
Kenanga, Desa Samtim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Warga yang kesal dengan aksi penculikan ini, langsung menghakimi tersangka hingga babak belur. Kepada polisi, Chandra yang merupakan warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, ini mengaku tak berniat menculik korban.
"Korban saat bermain dibawa kabur oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motornya," kata Kapolsek Percut Sei Tua, Kompol Faidil Zikri, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018).
Warga yang kesal dengan aksi penculikan ini, langsung menghakimi tersangka hingga babak belur. Kepada polisi, Chandra yang merupakan warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, ini mengaku tak berniat menculik korban.
Dirinya
mengaku hanya mengincar anting emas yang dipakai korban. "Tersangka
ngaku hanya ingin mengambil perhiasan korban untuk buat beli baju
lebaran," jelas Faidil.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang
penculikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan
Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar