Sogo4d - Petugas Unit IV Subdit l Direktorat Tindak
Pidana Siber berhasil mengamankan dua orang tersangka pengelola website
penyebar konten porno dalam bentuk cerita, foto bahkan jasa pemuas seks
dengan status di bawah umur.
Kasubdit 1 Dittipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan kedua tersangka berinisal NMH (34) dan EDL (29) telah menjalani bisnis bejad tersebut sejak 2012. Selama enam tahun berjalan, website yang diberi nama lendir.org ini sudah memiliki member sebanyak 150.000 orang.
"Mereka menyediakan dan menyebarluaskan konten pornografl dan tulisan cerita dewasa, gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur," Dani di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Kasubdit 1 Dittipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan kedua tersangka berinisal NMH (34) dan EDL (29) telah menjalani bisnis bejad tersebut sejak 2012. Selama enam tahun berjalan, website yang diberi nama lendir.org ini sudah memiliki member sebanyak 150.000 orang.
"Mereka menyediakan dan menyebarluaskan konten pornografl dan tulisan cerita dewasa, gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur," Dani di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Kedua tersangka ini, lanjut Dani, memiliki peranya masing masing.
NMH merupakan seorang ahli IT yang bertugas sebagai pengelola dan pembuat website lendir.org.
"NHM ini ahli lT, dia berupaya menyembunyikan identitas website dari pelacakan aparat penegak hukum, serta mampu menghindari serangan hacking dan sangat mudah melakukan migrasi bilamana website tersebut dibiokir," katanya
Sedangkan EDL bertugas menawarkan jasa seks di website tersebut dengan menyalurkan perempuan mudah yang masih berusia 16, namun dipublikasikan berumur 18 tahun.
Para perempuan tersebut direkrut EDL dengan iming-iming bayaran Rp.800 ribu hingha Rp 1 juta rupiah.
Dalam proses pemesananya, lanjut Dani, pelanggan diwajibkan mengirim DP yang telah disepakati dan akan dibayar lunas setelah pelanggan dan perempuan itu bertemu.
NMH merupakan seorang ahli IT yang bertugas sebagai pengelola dan pembuat website lendir.org.
"NHM ini ahli lT, dia berupaya menyembunyikan identitas website dari pelacakan aparat penegak hukum, serta mampu menghindari serangan hacking dan sangat mudah melakukan migrasi bilamana website tersebut dibiokir," katanya
Sedangkan EDL bertugas menawarkan jasa seks di website tersebut dengan menyalurkan perempuan mudah yang masih berusia 16, namun dipublikasikan berumur 18 tahun.
Para perempuan tersebut direkrut EDL dengan iming-iming bayaran Rp.800 ribu hingha Rp 1 juta rupiah.
Dalam proses pemesananya, lanjut Dani, pelanggan diwajibkan mengirim DP yang telah disepakati dan akan dibayar lunas setelah pelanggan dan perempuan itu bertemu.
Jumlah keuntungan yang diperoleh kedua
tersangka pun tidak tanggung tanggung, mereka dapat meraup ratusan juta
hanya dalam waktu dua bulan beroperasi.
"Total keuntungan dari 146 tamu pengguna
jasa Korban yang diterima sejak bulan Maret sampai Mei 2018 mencapai Rp
116.800.000," ujarnya
Untuk keuntungan keseluruhan, pihak kepolisian belum bisa memastikan jumlah nominal yang didapat.
Polisi berhasil menangkap NMH di Perumahan Manggar Permai, Kel. Tegal Sari Kec. Ambulu, Jember Jawa Timur pada Hari Jumat, 25 Mei 2018 pukul 13.00.
Untuk keuntungan keseluruhan, pihak kepolisian belum bisa memastikan jumlah nominal yang didapat.
Polisi berhasil menangkap NMH di Perumahan Manggar Permai, Kel. Tegal Sari Kec. Ambulu, Jember Jawa Timur pada Hari Jumat, 25 Mei 2018 pukul 13.00.
NMH dijerat dengan pasal Pidana Pencucian
Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang dan/atau Tindak Pidana
Pornografi dan/atau Tindak Pidana informasi dan Transaksi Eiektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasai 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasai 29
J0 Pasal 4 ayat (1)
dan/atau Pasai 30 J0 Pasai 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograti dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Eiektronik.
Sedangkan EDL dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Tindak Pidana Pomograti dan/atau Tindak Pidana lnformasi dan Transaksi Eiektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang danIatau Pasal 29 J0 Pasal 4 ayat (1 ) danIatau Pasal 30 J0 Pasal 4 ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat ( 1) Jo Pasai 27 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Eiektronik.
"Untuk NMH sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. Sedangkan EDL penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 6 miliar," kata Dani.
dan/atau Pasai 30 J0 Pasai 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograti dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Eiektronik.
Sedangkan EDL dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Tindak Pidana Pomograti dan/atau Tindak Pidana lnformasi dan Transaksi Eiektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang danIatau Pasal 29 J0 Pasal 4 ayat (1 ) danIatau Pasal 30 J0 Pasal 4 ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat ( 1) Jo Pasai 27 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Eiektronik.
"Untuk NMH sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. Sedangkan EDL penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 6 miliar," kata Dani.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar