"Kalau di satu sisi dari perspektif rehabilitasi memang benar dia itu adalah korban dari penyalahgunaan narkotika tapi kalau dari perspektif hukum positif atau pemidanaan, memang itu layak dipidanakan karena dia sudah tiga kali mengulangi perbuatan itu, jadi tinggal sejauh mana penyidiknya memprtimbangkan dua sisi itu," kata Kabag Humas BNN Sulistiandriatmoko saat dihubungi, Sabtu (25/8/2018) malam.
"Kalau dari perspektif rehabilitasi memang iya, dia itu adalah korban, untuk perspektif kepentingan rehabilitasi, tapi kalau dari perspektif hukum positif yang mengatur tentang tindak pidana narkotika, sebetulnya bisa dipidanakan untuk efek jera yang bersangkutan," ujarnya.
Sulis mengatakan, hukuman pidana diberikan kepada Fariz RM agar merasa jera. Namun, sambung Sulis, jika dilihat dari sisi yang lain Fariz RM juga mempunyai kesempatan untuk direhabilitasi sebab dia hanya korban penyalahgunaan narkoba.
"Atas pertimbangan subjektifitas dari penyidik, misalnya sebagai contoh untuk membuat jera yang bersangkutan supaya tidak mengulangi sbenarnya bisa atas pertimbangan subjektifitas penyidikan tentu harus memnuhui persyaratan hukum positifnya, apakah di situ memang memenuhui persyaratan untuk dipidanakan, kalau tidak bisa memenuhi persyaratan kan tidak bisa dipidanakan," imbuh dia.
Fariz RM sebelumnya tertangkap kembali karena kasus narkoba. Dia diamankan polisi di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (24/8) pukul 09.45 WIB.
Barang bukti yang disita polisi dari penangkapan Fariz RM yaitu 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolid dan alat hisap sabu.
Baca Juga ; Cara Mudah Menang
Klik Disini : Daftar Baru






Tidak ada komentar:
Posting Komentar