Berita - PDIP menyebut kasus yang menimpa wanita Tanjung Balai,Meiliana bukan kategori penistaan agama. Meiliana sebelumnya divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan.
"Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume adzan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama," ujar politikus PDIP Nasyirul Falah Amru kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).
"Itu tidak sebanding, kelasnya jadi sama dengan pencurian. Kecuali kalau Ibu Meiliana mintanya dengan menantang, itu sudah masuk dalam melanggar HAM melaksanakan ibadah," jelas sekretaris umum sayap keislaman PDIP, Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini.
Pria yang akrab disapa Gus Falah ini berharap masyarakat belajar dari kasus yang menimpa Meiliana supaya tidak mudah terprovokasi. Gus Falah juga berpendapat vonis kepada Meiliana tidak adil."Tapi ini kan hanya memohon volume dikecilkan dengan baik-baik. Jadi, saya pikir bukan kategori penistaan agama, wong cuma permohonan kok," tambahnya.
Sebelumnya, Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya terlalu keras. Atas putusan hakim, pihak Meiliana mengajukan banding.
Baca Juga : Cara Mudah Menang
Kamis, 23 Agustus 2018
Home
/
berita daerah
/
berita health
/
berita jakarta
/
berita kriminal
/
berita politik
/
berita terbaru
/
berita terhangat
/
Berita terpopuler
/
berita terupdate
/
berita utama
/
Pemilu2019
/
PDIP: Kasus Meiliana Bukan Kategori Penistaan Agama
PDIP: Kasus Meiliana Bukan Kategori Penistaan Agama
About Berita Sogo4d
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
Pemilu2019
Label:
berita daerah,
berita health,
berita jakarta,
berita kriminal,
berita politik,
berita terbaru,
berita terhangat,
Berita terpopuler,
berita terupdate,
berita utama,
Pemilu2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar