Kamis, 23 Agustus 2018

PDIP: Kasus Meiliana Bukan Kategori Penistaan Agama

Berita - PDIP menyebut kasus yang menimpa wanita Tanjung Balai,Meiliana bukan kategori penistaan agama. Meiliana sebelumnya divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan.

"Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume adzan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama," ujar politikus PDIP Nasyirul Falah Amru kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

"Itu tidak sebanding, kelasnya jadi sama dengan pencurian. Kecuali kalau Ibu Meiliana mintanya dengan menantang, itu sudah masuk dalam melanggar HAM melaksanakan ibadah," jelas sekretaris umum sayap keislaman PDIP, Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini.
Pria yang akrab disapa Gus Falah ini berharap masyarakat belajar dari kasus yang menimpa Meiliana supaya tidak mudah terprovokasi. Gus Falah juga berpendapat vonis kepada Meiliana tidak adil."Tapi ini kan hanya memohon volume dikecilkan dengan baik-baik. Jadi, saya pikir bukan kategori penistaan agama, wong cuma permohonan kok," tambahnya.

Sebelumnya, Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya terlalu keras. Atas putusan hakim, pihak Meiliana mengajukan banding. 

Baca Juga : Cara Mudah Menang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar