Berita - KPK kembali memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo terkait dugaan suap hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) nonaktif Merry Purba. Wahyu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadi Setiawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).
Selain itu KPK memanggil 2 saksi lainnya, yaitu Panitera Muda Tipikor Medan, Ahmad Riyadh dan seorang ibu rumah tangga, RR Yunita Mayasari. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Hadi.
Wahyu sebelumnya sempat diperiksa pada Kamis (13/9) lalu. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi.
Dalam perkara ini, Merry diduga menerima SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar dari Tamin. Merry dan Tamin pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, seorang panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kemudian ada pula orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Cara mudah menang
klik disini : Daftar baru
Rabu, 26 September 2018
Home
/
berita daerah
/
berita health
/
berita jakarta
/
berita kriminal
/
berita politik
/
berita terbaru
/
berita terhangat
/
Berita terpopuler
/
berita terupdate
/
berita utama
/
Pemilu2019
/
KPK Kembali Panggil Eks Waka PN Medan Terkait Kasus Suap
KPK Kembali Panggil Eks Waka PN Medan Terkait Kasus Suap
About Berita Sogo4d
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
Pemilu2019
Label:
berita daerah,
berita health,
berita jakarta,
berita kriminal,
berita politik,
berita terbaru,
berita terhangat,
Berita terpopuler,
berita terupdate,
berita utama,
Pemilu2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar