Berita - Presiden Joko Widodo Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus
korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
PP itu
mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP
itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.
"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau
pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," demikian
bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (9/10/2018).
Peraturan
itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud.
Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.
Penghargaan
yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi
diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan
negara yang dikembalikan ke negara.
"Besaran premi yang diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.
Berikut ini kutipan PP No 43/2018 selengkapnya:
Klik Disini : Daftar Baru
Baca Juga : Cara mudah menag
Selasa, 09 Oktober 2018
Home
/
berita daerah
/
berita health
/
berita jakarta
/
berita kriminal
/
berita politik
/
berita terbaru
/
berita terhangat
/
Berita terpopuler
/
berita terupdate
/
berita utama
/
berita viral
/
Pemilu2019
/
Jokowi Teken PP, Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
Jokowi Teken PP, Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
About Berita Sogo4d
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
Pemilu2019
Label:
berita daerah,
berita health,
berita jakarta,
berita kriminal,
berita politik,
berita terbaru,
berita terhangat,
Berita terpopuler,
berita terupdate,
berita utama,
berita viral,
Pemilu2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar