Senin, 10 Desember 2018

Polisi Limpahkan Berkas Hercules ke Kejaksaan

Berita - Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas kasus Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tim jaksa sedang meneliti berkas kasus pendudukan lahan tersebut. 

"Sudah tahap 1 (penyerahan berkas), dengan penyelidikan jaksa. Kita tunggu nanti setelah P21 (berkas lengkap) kita serahkan (Hercules dan barang bukti lain ke Kejaksaan)," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018). 

Hercules disangka terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.Hercules  ditangkap pada 21 November 2018 di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Hercules menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain Hercules, polisi menahan beberapa anak buahnya selaku eksekutor dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan tim jaksa masih meneliti berkas. Jika ada yang kurang, berkas akan dikembalikan kePolres Metro Jakarta Barat untuk dilengkapi.

"Berkas tahap 1 baru masuk kemarin. Masih diteliti JPU," kata Edy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar