Senin, 28 Mei 2018

Penumpang Lion Air yang Ngaku Bawa Bom Terancam 8 Tahun Penjara

Sogo4d - Polisi memproses hukum Frantinus Nirigi (26), penumpang yang mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687 dengan rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Akibat ulahnya itu, Frantinus terancam hukuman 8 tahun penjara.

"Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).

Iqbal menegaskan kasus ini akan terus diproses agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat.

"Pelaku joke bomb ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera," ucap dia.

Peristiwa tersebut bermula saat Frantinus mengaku membawa bom di bungkusan yang tertinggal di pesawat pada Senin (25/5) pukul 18.50 WIB. Pesawat saat itu sudah dalam keadaan siap take off. Semua penumpang panik saat mengetahui ada bom di pesawat.

"Suasana menjadi panik setelah penumpang mendengar bahwa ada bahan berbahaya dalam pesawat," ujar Iqbal.

Salah seorang penumpang lalu membuka pintu pintu darurat dan keluar melalui sayap pesawat. Akibat kejadian tersebut, sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka-luka.

"Korban luka-luka sebanyak 10 orang (8 orang dirujuk ke RS Auri Supadio dan 2 orang meneruskan penerbangan karena luka ringan)," papar Iqbal.

Sementara itu, Lion Air juga melaporkan penumpang yang membuka jendela darurat akibat adanya ancaman bom di pesawat rute Pontianak-Jakarta tersebut. Penumpang itu dipolisikan karena diduga telah merusak fasilitas pesawat.

"Penumpang yang diduga melakukan tindakan merusak pesawat telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar