Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Dede Iskandar mengatakan, kedua pelaku bernama Wawan Gunawan (45) dan Cucu Cuhayat (35). Keduanya mencuri sepeda motor milik Sarna (38) saat terparkir di belakang Masjid Al-Jannah yang berada di Jalan Kutamaya Lingkar Nalegong 01/10, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupa Sumedang, Minggu (27/5/2018) sekitar Pukul 13.00 WIB.
"Kedua pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam," kata Dede melalui pesan singkat, Minggu (27/5) malam.
"Sepeda motor itu diparkir dalam keadaan dikunci leher tanpa dikunci ganda dan ditinggalkan pergi ke Alun-alun Kabupaten Sumedang dan ketika akan pulang ke rumah sekira pukul 13.00 WIB sepeda motor sudah tidak ada," ungkapnya.
Polisi menduga pelaku mengambil kendaraan sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci palsu dikarenakan kunci kontak asli ada di tangan korban.
"Kedua pelaku kami tangkap di wilayah Sumedang dan barang bukti sepeda motor milik korban berhasil kami amankan," ujarnya.
Dede menambahkan, kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Sumedang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku diancam Pasal 480 ayat (1) Jo. 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana," pungkasnya.
(rna/rna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar