"Kepada pihak-pihak yang memiliki informasi hoax tidak dibenarkan dan bisa dikenai undang-undang, pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Argo mengimbau masyarakat tidak mendramatisir kejadian tersebut. Dia mengajak semua pihak untuk menyampaikan duka cita dan berdoa bagi seluruh korban.
"Tentunya yang pertama imbauan kepada masyarakat biar tidak mendramatisir berkaitan dengan kejadian ini tapi kami ikut berduka berbelasungkawa semoga ini cepat dievakuasi seluruh korban," ujarnya.
Sejak Senin (29/10) kemarin, video dan foto hoax mengenai insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 beredar di media sosial. Salah satu video viral memperlihatkan detik-detik turbulensi di dalam pesawat dan disebut kondisi sebelum Lion Air JT 610 jatuh.
Video itu juga memperlihatkan suasana di dalam pesawat gelap. Ada juga teriakan takbir dalam rekaman video itu. Video tersebut sudah dipastikan hoax.
Ada juga foto yang beredar dan memperlihatkan seorang perempuan dan laki-laki duduk di kursi pesawat. Keduanya memakai masker oksigen.
Foto itu dikaitkan dengan tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Foto itu juga sudah bisa dipastikan tidak benar.
"Dua foto ini bukan penumpang pesawat JT 610," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Twitter.
Klik Disini : Daftar Baru
Baca Juga : Cara Mudah Menang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar