Kamis, 22 November 2018

Ini Fakta Mobil Goyang di Gowa: Hampir Bugil Hingga Jadi Tersangka

Berita - Kasus 'mobil goyang' di Gowa, Sulawesi Selatan, melibatkan seorang mahasiswi dan seorang pria yang telah beristri. Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam kejadian mesum di dalam mobil itu.

Kasus ini bermula saat petugas patroli Polres Gowa yang melintas merasa curiga terhadap aktivitas di dalam mobil. Mobil itu terparkir di Jalan Tun Abdul Rajak, sebuah jalan raya di Gowa. Polisi pun mengamankan keduanya.

RA (24), dan mahasiswi MA (21) terciduk berbuat mesum di dalam mobil. Saat terciduk oleh petugas polisi, MA terlihat hampir setengah bugil.

"Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak pakai bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu," kata Kapolrea Gowa AKBP Shinto Silitonga saat berbincang dengan detikcom.

RA dan MA bukan pertama kali ini melakukan hubungan suami istri. Dari pengakuan keduanya kepada polisi. Mereka telah sering melakukan hubungan terlarang itu.

"Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri," kata Kapolrea Gowa AKBP Shinto Silitonga.

RA sendiri merupakan seorang sopir angkutan umum pelat hitam di Gowa, sedangkan MA merupakan penumpangnya. Keduanya disebut tidak terikat pernikahan. Keduanya pertama kali bertemu saat mengantarkan MA ke sebuah tempat. Lalu keduanya pun bertukar nomor telepon.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.

"Iya, tadi baru ditetapkan jadi tersangka, sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama, Kamis (22/11) kemarin.

Pasal 281 KUHP sendiri berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Berdasarkan salah satu terjemahan terkait pasal ini, pasal ini juga disebutkan terkait dengan tindakan-tindakan di depan umum yang bisa merusak adab kesopanan.

Polisi tak menahan pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asula. Keduanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.

"Nggak kita tahan," kata Kasatreskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi.

Herly menjelaskan alasan RA dan MA tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, dia memastikan proses hukum keduanya terus berlanjut.

"Proses tetap lanjut dikenakan wajib lapor. Kalau wajib lapor itu biasanya dua kali seminggu, Senin dan Kamis," ujar Herly. 

Baca Juga : Cara MUdah Menang

Kli Disini : Daftar Baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar