"Paspor kan sistem. Sistem yang dimiliki imigrasi itu hanya tercatat male dan female," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/6/2018).
"Kalau pun terjadi dua-duanya tercetak, itu kemungkinan pada kesalahan cetak. Tapi secara normatif tidak mungkin ada dua jenis kelamin keluar," imbuh Agung.
"Merujuk pada dukungan dokumen dasar yang dia sampaikan. Dalam hal ini akta lahir, KK, dan KTP. Jadi harus sama, bareng," jelas Agung.
Lantas, mengapa bisa kolom jenis kelamin dalam laporan kepolisian Lucinta tercantum 'laki-laki/perempuan'?
"Itu tanyakan ke penyidiknya. Ini kan masalah pengetikan. Yang bisa menjelaskan kenapa menuliskan data itu, tentu saja penyidik yang bisa menjelaskan. Karena kalau dari segi keimgirasian paspor tidak mungkin dua jenis kelamin," sebut Agung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam pelaporan itu, Lucinta tidak menyertakan KTP sebagai identitas dirinya. Lucinta hanya memperlihatkan paspor.
"Nggak pakai KTP, pakai paspor laporannya. Paspor kan boleh sebagai identitas diri," tutur Argo.
Dalam dokumen paspor yang diserahkan Lucinta, jelas tercantum jenis kelaminnya adalah laki-laki. Namun laporan kepolisian yang beredar, tertulis 'laki-laki/perempuan' di kolom jenis kelamin Lucinta.
"Tidak sempat bingung polisi. Ya udah kita terima sesuai identitas. Sesuai paspor, laki-laki," sebut Argo.
Lucinta melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/6) malam. Aduan Lucinta tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018.
Dalam laporan tersebut, Lucinta mengadukan terlapor dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).






Tidak ada komentar:
Posting Komentar