Jumat, 25 Mei 2018

Ahmad Dhani Duduk di Kursi Pesakitan, Mulan Jameela Asik Berbuka Puasa dengan Mantan Suami


Sogo4d - Penyanyi Mulan Jameela (38) berbuka puasa bersama mantan suaminya, Harry Nugraha.
Hal itu diungkapkan oleh Mulan dalam sebuah keterangan foto melalui akun Instagram-nya, @mulanjameela1, yang dikutip oleh Kompas.com, Jumat (25/5/2018).
Foto tersebut menunjukkan bahwa, selain Mulan dan Harry, hadir pula seorang anak dari pernikahan mereka dulu, Tyarani Nugraha, dan istri Harry sekarang, Sofia Upay.
Mereka berempat tampak akrab dalam foto itu.

"Bersama kesayangan, saat itu di Bandung. Menemani kerja dan sekalian bukber.. makasih sudah jadi penyemangatku.. kalian bertiga benar2 malaikat tak bersayap.. #familyforever #jumatbarokah," tulis Mulan pada akunnya.
Apa yang diunggah oleh Mulan Jameela itu mendapat reaksi positif dari sejumlah netizen. Mereka mendoakan agar silaturahim antara Mulan dengan Harry tetap terpelihara.

Sebelum menikah dengan pemusik kenamaan Ahmad Dhani, Mulan bersuami Harry.
Mulan bercerai dari Harry pada 2005. Mereka punya dua anak, Tyarani Nugraha dan Daffi Nugraha.
Sementara itu musisi Ahmad Dhani saat ini tengah mengikuti rangkaian sidang terkait kasus ujaran kebencian menjadi terdakwa.
Dhani didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya,

Senin (21/5/2018), sejumlah pendukung Ahmad Dhani turut menghadiri sidang lanjutan yang diketuai oleh hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pendukung Ahmad Dhani ini setia mengikuti persidangan yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB.
Salah satu diantaranya bahkan mengenakan kaos hitam bertuliskan #2019GantiPresiden.

Yakni pelapor Ahmad Dhani dari Sekretaris Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Serta seorang pria bernama Danick Danoko.
Sidang lanjutan sebelumnya terkait kasus dugaan ujaran kebecian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/5/2018).

"Wah salah ruang sidang kita ini, hehe pantes kok hakimnya beda," ujar ayah lima anak ini.
Pria bernama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo ini didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan ini didasarkan dari tiga tweet di akun Twitter miliknya yang dinilai memprovokasi massa untuk menjatuhkan tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Februari 2017 lalu. (*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar