Minggu, 27 Mei 2018

Kapolri Beberkan Pesan Penting dari Aman Abdurrahman Soal Serangan Bom Surabaya Libatkan Anak-anak


Sogo4d - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta masyarakat untuk ikut mebuat viral pernyataan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurraman
"Tolong nanti viralkan pernyataan Aman Abdurahman di sidang," ujar Kapolri di Mapolda Jambi, Jumat (26/5/2018).
Pernyataan tersebut diucapkan Aman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018).

"Aman Abdurrahman menyampaikan bahwa melakukan serangan kepada orang kafir, termasuk umat Nasrani, sepanjang dia tidak menggangu, tidak boleh dan haram, berdosa, apalagi melakukan bom bunuh diri, membawa anak, itu masuk neraka. Itu bukan kata saya," kata Kapolri.
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Sabtu (26/5/2018), menurutnya pernyataan itu sangat penting untuk meredam aksi teror bom bunuh diri seperti di Surabaya, yang bahkan melibatkan anak-anak.
Tito mempercayai hal itu karena Aman merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kelompok yang diduga sebagai dalang bom Surabaya dan aksi teror di sejumlah daerah.
Sebelumnya Aman telah menyatakan bahwa pelaku serangkaian teror itu tak paham jihad dan sakit jiwa.

"Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan," ujar Aman.
"Kejadian dua ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahami ajaran Islam dan tuntutan jihad, bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya," kata dia.

Sidang terdakwa terorisme Arman Abdurraman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018), diliputi ketegangan.
Pada menit awal persidangan, terdengar dentuman keras saat pengacara Aman membacakan nota pembelaan.
Para pengunjung lantas terkejut, dan seketika empat polisi berpenutup wajah serta bersenjata laras panjang mengelilingi Aman.

Sidang terdakwa terorisme Aman Abdurraman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018), diliputi ketegangan.
Pada menit awal persidangan, terdengar dentuman keras saat pengacara Aman membacakan nota pembelaan.
Para pengunjung lantas terkejut, dan seketika empat polisi berpenutup wajah serta bersenjata laras panjang mengelilingi Aman.
Aman mengaku menolak tiga ajakan WNA yang ia sebut Profesor Rohan itu.
Yang pertama yakni, Aman ditanya bagaimana tindakannya jika pemerintah menawarkan kompromi.
Bila ia menerima, maka akan langsung dibebaskan, jika tidak, maka akan dipenjara seumur hidup.

Yang kedua adalah ajakan jalan-jalan ke Museum Indonesia lantaran Profesor Rohan mengaku sebagai pengagum sejarah Indonesia.
Sedangkan yang terakhir, Profesor Rohan menawarkan makan malam bersama di luar.
"Setelah tiga pertanyaan tersebut saya tolak, mereka langsung pamit untuk pergi," tukas Aman di persidangan.
Setelah menceritakan ketiga tawaran yang ia tolak mentah-mentah, Aman mengaku disebut sebagai orang paling berbahaya di Asia Tenggara.

"Sehabis wawancara, dia sebut saya sebagai orang paling berbahaya di Asia Tenggara," papar Arman Abdurraman .
Usai membacakan pledoi, terlihat Aman mengacungkan jari telunjuk dengan sorot mata tajam tanpa berkata apapun.
Hadirin dalam persidangan tampak bertanya-tanya terkait maksud di balik gestur Aman saat kembali menuju kursi dakwaannya.

Diketahui, Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror: Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Ia dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar