Selasa, 29 Mei 2018

Tudingan Amien Rais Soal Ongkang-ongkang BPIP Digaji Rp 100 Juta

Sogo4d - Gaji yang diterima para pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai polemik. Alasannya, gaji yang diterima para pejabat BPIP itu dinilai terlalu tinggi.

Salah satu yang melontarkan kritik adalah politikus senior PAN Amien Rais. Ia menuding BPIP hanya ongkang-ongkang namun malah mendapat gaji besar.

"Orang-orang yang sudah sepuh itu yang menjadi BPIP, kemudian mengejutkan hanya ongkang-ongkang, hanya tukar pikiran wah (digaji) Rp 100 juta lebih," kata Amien Rais di Aula Sarbini, Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

Menurut Amien, para pejabat BPIP merupakan orang yang berkecukupan. Ia juga menuding BPIP belum ada kerjanya.

"Kalau sampai Rp 112 juta itu nggak masuk akal," ujarnya.

"Belum ada kerjanya. Sama sekali belum ada kerjanya," sambungnya.

Sebenarnya, berapa gaji para pejabat BPIP?

Berdasarkan Perpres nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat Megawati Soekarnoputri menerima gaji Rp 112 juta per bulan. Sementara para anggota dewan pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100 juta per bulan, Kepala BPIP digaji Rp 76,5, Wakil Kepala BPIP mendapat gaji Rp 63,7 juta, Deputi BPIP memperoleh pendapatan Rp 51 juta, dan Staf Khusus BPIP digaji Rp 36,5 tiap bulannya.

Soal kerja BPIP, hal itu diatur lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Perpres itu sekaligus mengubah Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menjadi BPIP.

Ada sejumlah tugas baik itu bagi BPIP secara umum maupun tugas khusus kepada jabatan-jabatan yang ada di BPIP. Misalnya, dalam pasal 6 perpres itu diatur soal tugas Dewan Pengarah BPIP. Berikut bunyinya:

(1) Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pembahasan dalam rapat Dewan Pengarah.
(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Berikutnya, untuk tugas BPIP secara umum diatur dalam pasal 3. Bunyinya ialah:

BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
(haf/tor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar