Senin, 28 Mei 2018

Zumi Zola Tawarkan Diri Jadi Justice Collabolator

Sogo4d - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selaku tersangka gratifikasi proyek mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/5/2018) menjelaskan, Zumi Zola mengajukan diri sebagai JC melalui kuasa hukumnya pada pekan lalu.
"Minggu kemarin kita melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi utk tersangka ZZ ya, dalam kasus di Jambi. Jadi saya dapat informasi dari penyidik, ZZ mengajukan diri sebagai JC melalui kuasa hukumnya," ujar Febri.
KPK akan meninjau lebih dulu berkas pengajuan dan mempertiimbang seberapa signifikan informasi yang akan diberikan oleh Zumi nantinya.
"Tentu saja kami akan melihat terlebih dahulu apakah pengajuan tersebut serius atau tidak. Karena pengajuan sebagai JC serius, tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan," jelas Febri.
Menurut Febri, saaat ini penyidik Ia masih fokus pada konstruksi perkara yang menjerat Zumi.

Menurutnya, akan lebih baik jika Zumi membuka akses dan memberikan bukti pendukung terkait informasi signifikan yang hendak disampaikannya jika ingin menjadi JC.
"Tentu ada konsekuensinya. Karena yang bersangkutan ini kan kepala daerah ya, tentu saja punya akses pada penganggaran, terhadap dokumen-dokumen, atau juga mengetahui siapa yang bisa memperkuat keterangannya, tentu akan lebih baik lagi," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Jambi Zumi Zola karena diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan sebesar Rp 6 miliar dari rentang waktu 2014-2017.
Disinyalir ada sebagian dana yang terkumpul digunakan oleh keduanya untuk menyuap DPRD Provinsi Jambi tersebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan APBD 2018.
Sepanjang pekan lalu, penyidik KPK memanggil satu per satu anggota keluarga Zumi Zola, termasuk istrinya, Sherrin Tharia, untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Zumi Zola.
Penyidik mengklarifikasi mereka perihal asal-usul uang dolar dan rupiah senilai hampir Rp 5 miliar yang ditemukan penyidik di vila keluarga Zumi di Tanjung Jabung, Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi dan Arfan merupakan pengembagan atas kasus dugaan suap 'atau duit ketok' sebesar Rp 4,7 miliar untuk ulusan pengesahan APBD 2018.
Saat wal kasus itu terungkap, ada empat orang ditangkap oleh KPK, termasuk Arfan.
Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono. (Tribun Network/fah/coz)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar