Kamis, 24 Mei 2018

10 Fraksi DPR Sepakat Masukkan Motif Politik di Definisi Terorisme


Sogo4d - 10 Fraksi di DPR memberikan pandangan mereka soal dua alternatif definisi terorisme di RUU Antiterorisme. Semua fraksi sepakat memilih opsi kedua.

Kesepuluh fraksi menyampaikan pandangan mini mereka dalam rapat kerja Pansus RUU Antiterorisme dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Baik parpol pendukung pemerintah (PDIP, Golkar, PKB, PPP, PAN, NasDem, dan Hanura) oposisi (Gerindra-PKS) dan partai tengah (Demokrat) memilih opsi kedua.

"Terkait definisi, kami memandang ini penting. Kami tidak ingin ada hal-hal dalam UU yang bisa dianggap publik pasal karet. Kami memahami dan meyakini bahwa rumusan yang disampaikan tak boleh mengurangi akuntabilitas aparat penegak hukum. Definisi, kami memilih alternatif 2," ujar perwakilan Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi.

 Gerindra melalui Wenny Warouw juga menyatakan memilih alternatif kedua. Motif ideologi dan politik serta keamanan dalam definisi terorisme dipandang Gerindra penting agara UU Antiterorisme yang segera disahkan tak memakan korban salah tangkap.

"Menurut F-Gerindra, adanya definisi terorisme menjadi pembeda antara tindak pidana biasa dan tindak pidana terorisme sehingga di masa yang akan datang, Gerindra berharap tak ada lagi korban salah tangkap," ujar Wenny.

"Maka dengan adanya definisi terorisme yang telah kita sepakati bersama apabila memuat sebuah motif ideologi, politik dan gangguan keamanan sebagaimana ada dalam definisi terorisme, alternatif kedua memenuhi semua unsur tindak pidana terorisme," jelas Wenny.

Sementara itu, sebagai partai penyeimbang, Demokrat juga memilih opsi alternatif kedua. Anggota F-PD Darizal Basir mengatakan RUU Antiterorisme harus segera disahkan agar aparat keamanan memiliki kewenangan yang jelas dalam menanggulangi terorisme.
"Fraksi Demokrat menyetujui alternatif nomor dua," ucap darizal 

Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR:

Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar