Sabtu, 26 Mei 2018

Pjs Wali Kota Pangkalpinang Razia Klub Malam yang Langgar Aturan


Sogo4d - Petugas gabungan dari Polres Pangkalpinang, TNI, POMAL dan Pol PP menggelar razia di tempat hiburan malam di kota Pangkalpinang, Pulau Bangka, Sabtu malam (26/5).

Razia ini merupakan tindak lanjut dari beberapa hari yang lalu ada tempat hiburan malam yang dilakukan penutupan karena diprotes warga dan polemik dari ormas Pangkalpinang terkait spanduk. Pjs Wali Kota Pangkalpinang Asyraf Suryadin didampingi Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana memimpin langsung kegiatan tersebut.

Razia dilakukan puluhan petugas gabungan di sejumlah titik di wilayah Kota Pangkalpinang, di antaranya adalah Teluk Bayur, Paret 6, Hi D'One di Pantai Pasir Padi Pangkalpinang dan X-Treme Bar di Kompleks Perum Citra Land.

Dalam surat edaran pemerintah Kota Pangkalpinang nomor 016 Tahun 2018 pada butir ke-4, tempat hiburan malam dilarang beroperasi melewati pukul 02.00 WIB. Ketentuannya jika melanggar maka akan ditindak tegas oleh pihak berwenang. Tak hanya itu, razia yang digelar juga guna menekan peredaran minuman keras hingga narkotika.

"Razia ini kita lakukan tindak lanjut dari adanya surat edaran yang di keluarkan oleh pemerintah kota Pangkalpinang terhadap kegii bulan Ramadan," ujar Pjs Wali Kota Pangkalpinang Asyraf, Minggu (27/5/2018) dini hari.

Kami berharap, untuk pemilik tempat hiburan malam di Pangkalpinang menaati peraturan-peraturan yang ada atau yang berlaku.
"Jika sudah ada izinnya tolong patuhi jadwal, tapi jika dilanggar akan kita cabut juga izinnya," ulasannya.

Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu tempat hiburan di Pangkalpinang sudah dilakukan penutupan karena adanya laporan dari warga dan ormas Pangkalpinang terkait spanduk yang dipasang di X-Treme Bar.

"Malam ini kita monitor, apakah mereka menaati peraturan," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana mengatakan, kami dari kepolisian sebagai kontrol saja di mana ada surat edaran kita mohon pengusaha tempat hiburan untuk taat.

"Sesuai surat edaran tersebut, jangan sampai tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Kita wanti-wanti jam 02.00 WIB tutup selesai, tidak ada yang buka," tegasnya.
"Jika beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan kita akan tindak tegas," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dua klub malam di kota Pangkalpinang X- bar dan Hi D' One ditutup polisi.
Penutupan tersebut, karena adanya laporan dari masyarakat Pangkalpinang serta Bangka Tengah yang resah adanya THM di bulan puasa masih nekat beroperasi dengan memasang atribut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar