Kamis, 24 Mei 2018

Setelah 2 Tahun, DPR Sahkan RUU Antiterorisme Pagi Ini

Sogo4d - Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya akan disahkan pagi ini. Setelah alot dibahas selama 2 tahun, DPR dan Pemerintah akhirnya bulat menyepakati keseluruhan isi RUU itu.

Rapat paripurna akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Rapat dapat digelar setelah DPR-Pemerintahan mencapai kata mufakat dalam rapat kerja membahas definisi terorisme di RUU Antiterorisme itu.

RUU Antiterorisme sendiri mulai dikebut kembali pembahasannya di pertengahan Mei 2018. Setelah serangkaian aksi teror yang belakangan terjadi di RI, desakan agar revisi UU itu segera diselesaikan makin kencang.

"Sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Presiden Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 14 Mei.

"Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," tegas Jokowi.

Versi DPR, mereka sebenarnya sudah ingin mengesahkan RUU Antiterorisme sebelum teror-teror seperti di 3 gereja Surabaya terjadi. Namun, pemerintah disebut DPR masih belum sepakat soal definisi terorisme.

"Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Masa sidang dibuka, DPR dan Pemerintah langsung mengebut pembahasan definisi terorisme pada Rabu 23 Mei 2018. Perbedaan DPR dan pemerintah di definisi terorisme sebelum mencapai mufakat ialah penggunaan frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan. DPR menginginkan frasa tersebut masuk di definisi terorisme, pemerintah tidak demikian.

Pada Kamis 24 Mei 2018, dalam rapat kerja antara Kemenkumham, Polri, TNI, BNPT, dan Kejaksaan Agung, DPR kompak menyatakan sikap memilih definisi terorisme yang memuat frasa tersebut. Pada akhirnya, pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly mengikuti pilihan DPR.

"Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," kata Yasonna.
Mengapa pada akhirnya pemerintah yang awalnya kukuh memilih opsi definisi terorisme tanpa frasa tersebut kemudian ikut DPR?

"Ini kan Pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR bersama-sama dengan teman-teman pemerintah. Jadi, setelah kita pertimbangkan secara saksama, ada rumusan 'yang dapat', disepakati ada penambahan frasa. Maka, setelah kita pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua," jawab Yasonna.

Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR bersama pemerintah:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar